AKARBERITA.com, Pinrang – Sofyan alias Fian, warga Tassokkoe, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, harus berurusan dengan Kepolisian Resort Pinrang, setelah aksinya yang mencuri puluhan senjata tajam (sajam) di salah satu warung di bilangan Salo 2, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, terekam Closed Circuit Television (CCTV). Selain sajam jenis parang, tombak, celurit hingga badik, pelaku juga membawa serta satu unit loadspeaker.
Kanit Resum Polres Pinrang, Iptu Sukri mengatakan, pelaku merupakan residivis yang belum lama selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pinrang. “Pelaku sudah dua kali mendekam di lapas karena kasus pencurian. Termasuk pernah pencurian satu unit motor,” ungkapnya, Jumat (05/02/2021).
Dan aksi pelaku yang dilakukan pada 31 Januari lalu tersebut, kata Sukri lagi, kembali terungkap karena saat menjalankan aksinya terekam CCTV yang dipasang pemilik warung. “Pelaku beraksi dini hari saat pemilik warung sudah tertidur,” ujarnya
Saat akan diamankan, tambah Sukri, pelaku mencoba mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan timah panas meski sebelumnya telah diberi tembakan peringatan. “Sehingga dengan sangat terpaksa kita lakukan tindakan terukur ”
Di depan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian di warung itu dan mengambil sejumlah senjata tajam. Pelaku saat ini, mendekam di sel mapolres untuk menunggu prosea hukum selanjutnya.
(Suargat)