Headline

Kamis, 05 Desember 2024
Daerah

SYL Hadiri Ritual Mattompa Arajang di Bone

AKARBERITA.com, BoneMattompa Arajang atau ritual pencucian benda-benda pusaka Kerajaan Bone di Kabupaten Bone, dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo, Selasa (3/4). Sepanjang proses mattompa arajang, SYL menggunakan selempang emas yang merupakan salah satu benda pusaka Bone. Kegiatan rangkaian dari peringatan Hari Jadi ke-688 Bone.

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bone Andi Bakti Haruni mengatakan, kegiatan juga dihadiri para raja, tokoh adat serta tokoh budaya dari berbagai wilayah di Nusantara hingga mancanegara. “Ada puluhan raja, tokoh adat dan tokoh budaya dari dalam dan luar negeri yang ikut menghadiri mattompa arajang,” katanya.

Beberapa tokoh raja yang hadir, diantaranya Raja Minangkabau Yang Mulia (YM) Hari Ichlas Majo Lelo Sati, Raja Palu YM Arena JR Parampasi, Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon YM Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat, Raja Puri Agung Singaraja Buleleng Bali YM A Agung Ngurah Ugrasena dan Putra Mahkota Raja Laiwoi Kendari YM Anakia Endri Tekaka.

Adapun raja asal luar negeri yang hadir mengikuti prosesi mattompa arajang diantaranya, YM Pangiran Syah dari Brunai Darrussalam, YM Tengku Sahwal Tengkus Azis dan YM Raha Sabri Palakka dari Singapura, Tokoh Budaya Kerajaan Inggris YM HE Rex Sumner serta dan Tokoh Pemuda Adat Mali Afrika Barat HE Nouhoum Fofana bersmaa HE Luciana.

Bakti mengemukakan, pencucian benda-benda pusaka dipimpin tokoh adat Kerajaan Bone dan para Bissu yang dikenal sebagai pendeta suci, menjadi perantara antara manusia dengan dewata yang dipercaya zaman dulu dan budayanya tetap terjaga hingga kini. “Pencucian benda pusaka ini diiringi musik dan tarian para Bissu,” ujarnya.

Ditambahkan Bakti, beberapa benda pusaka yang dibersihkan pada mattompa arajang diantaranya pusaka selempang emas, keris, parang dan tombak pusaka Kerajaan Bone. “Mattompa arajang bukan ajang yang mengkultuskan, tetapi bentuk penghargaan terhadap leluhur atas kebesaran dan kebijaksanaan yang diwariskan.

(Yudha)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 703

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *