Daerah

Gegara e-LHKPN, Ratusan Pejabat Maros Molor Laporkan Harta Kekayaan

AKARBERITA.com, Maros – Dari 310 pejabat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, hingga kini hanya 160 diantaranya yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara  (LHKPN) yang batas pelaporannya, berakhir 31 Maret lalu. 150 diantaranya, belum melaporkan kekayaan miliknya.

Hal itu kemukakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Maros Agustam, Selasa (3/4). Dia menjelaskan, masih banyaknya pejabat yang belum menyerahkan LHKPN-nya, terkendala karena adanya perubahan pada sistem pengiriman yang saat ini menggunakan aplikasi e-LHKPN.

“Tahun-tahun kemarin, pengiriman berkas LHKPN menggunakan sistem offline. Dan tahun ini terjadi perubahan karena harus melalui aplikasi. Tak sedikit pejabat yang kebingungan dengan sistem baru dan belum memahami aplikasi terbaru itu,” paparnya.

Agustam menjelaskan, selain sistem pengiriman via aplikasi online, molornya pelaporan LHKPN pejabat Maros juga karena jaringan internet yang tidak stabil. Belum persoalan server induk di KPK yang juga kadang bermasalah. “Terlebih, jika pengiriman berkas dilakukan secara bersamaan,” katanya.

Meski begitu, tambah Agustam, keterlambatan laporan LHKPN ratusan pejabat Maros masih dapat ditolerir karena aplikasi baru yang digunakan, masih membutuhkan waktu untul lebih dipahami proses penggunannya.

“LHKPN adalah keharusan yang mesti dipenuhi para pejabat karena perintah Undang-undang. Pelaporannya juga berpengaruh besar terhadap rangking presentase kepatuhan seluruh instansi yang akan dipublish KPK,” papar Agustam.

Ditambahkan Agustam, pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN, diantaranya pejabat pemangku eselon II dan III. Termasuk, auditor, pejabat layanan pengadaan, bendahara, Ketua DPRD serta. “Soal penerapan sistem baru pelaporan LHKPN, BKDD Maros membentuk tim khusus yang siap membantu dan memandu para pejabat untuk melakukan pengisian dan pelaporan LHKPN.

(Naila)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!