Headline

Kamis, 17 April 2025
Hukum & Kriminal

Setubuhi Adik Ipar, Pria di Wakka Terancam 15 Tahun Penjara

AKARBERITA.com, Pinrang – Abdul Rahman alias Amman, warga Kampung Wakka, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, harus mendekam di balik jeruji sel Polres Pinrang, setelah aksi bejatnya menyetubuhi N-A (17), penyandang disabilitas yang juga adik iparnya sendiri, terungkap

Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Syarifuddin mengatakan, pelaku tiga kali menyetubuhi korban sebelum perbuatannya terungkap.

Pelaku, kata Syarifuddin lagi, melakukan aksinya pada Desember 2020 lalu. Aksi itu, kata dia, dilakukan dibeberapa tempat berbeda.

“Korban takut menceritakan perbuatan pelaku, karena selalu diancam. Dilakukan dibeberapa tempat berbed,” ungkap Syarifuddin.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. “Ancamannya 15 tahun kurungan.

(Suargat)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 33

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *