AKARBERITA.com, Gowa – SH, 41 yang kesehariannya bekerja sebagai seorang ibu rumah tangga dan tukang ojek hanya membutuhkan waktu sehari untuk menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol sebanyak 100 butir.
Hal tersebut ia akui usai ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gowa dirumahnya di Jalan Kacong, Dg Lalang, Kelurahan Tomobolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (24/7) lalu.
“Dari tahun 2017 saya menjual. Dalam sehari itu saya bisa jual 100 butir ke buruh bangunan,” katanya.
Ia menyebutkan, Tramadol itu diperoleh dari anak-anak jalanan disepanjang Jalan Mallengkeri, Makassar. Satu bungkus Tramadol tersebut ia beli seharga Rp750 ribu.
“Saya jual perbutirnya itu Rp9 ribu. Uangnya saya pakai untuk membiayai kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Ibu dari tiga anak ini berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Gowa melalui informasi yang diperoleh dari warga sekitar tempat tinggalnya.
“Waktu kita geledah rumah pelaku ini, kita mendapatkan barang bukti Tramadol dan sejumlah uang tunai,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.
Pelaku saat ini telah menjalani proses hukum di Polres Gowa. Selanjutnya akan mendapatkan uukuman pidana 10 tahun penjara, dengan sangkaan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 196.
(Henra)