AKARBERITA.com, Parepare – Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare menggelar rilis hasil penangkapan pelaku pengedar sabu yang terjadi di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Parepare.
Sabu diamankan dari tiga tangan tersangka masing-masing, Suriadi, 41, FW, 32 dan P FT, 32 yang merupakan warga Parepare.
Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto menjelaskan, Tim narkoba meringkus dua pelaku di samping Hotel Pare Wisata saat sedang bertransaksi, satu pelaku lainnya ditangkap di dalam kamar hotel lantai dua bersama beberapa barang bukti diantaranya 3 buah handphone, satu sachet berisikan kristal bening diduga sabu, satu bungkus paket berperekat kosong untuk diisi sabu, serta uang tunai sebesar Rp850 ribu.
“Dari hasil pengembangan, pemasok atau bandar sabu itu saat ini berada di Sidrap,” bebernya.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Suardi menjelaskan, sabu tersebut renacananya untuk dikonsumsi bersama 2 perempuan itu. Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan minimal 4 tahun.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Parepare guna proses pengembangan lebih lanjut,” tambahnya
(Syari)