AKARBERITA.com, Parepare – Satuan Narkoba Polres Kota Parepare, Jumat (09/04/2021) menggelar pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, di Baruga Pratista.
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengemukakan, kawanan pengedar sabu yang berhasil dibongkar, melibatkan pelaku anak berusia 16 tahun. Dua pelaku lainnya, masing-masing Fatimah (26), dan Erwan (31).
Dari hasil pengembangan lanjut AKP Suardi, ketiga tersangka dalam menjalankan aksinya masing-masing memiliki peran, yang diatur oleh pelaku Fatimah, yang juga diduga sebagai bandar sabu.
“Pertama kali diamankan yaitu RH (Kurir, red) bersama barang bukti sabu seberat 0,45 gram yang diselip di kantong motor mengggunakan perekat dobeltip untuk diperjualbelikan,” jelas Suardi
Pelaku Fatimah, jelas Suardi, diamankan di Hotel Mario dengan barang bukti satu saset sabu seberat 1,31 gram, yang disembunyikannya dalam dompet. “Sementara tersangka Erwan, diamankan di rumahnya bersama barang bukti sabu seberat 0,50 gram yang disimpan di kantong celana,” jelasnya.
AKP Suardi mengatakan, tiga tersangka itu kini diamankan di Mapolres Parepare untuk pengembangan lebih lanjut.
Tersangka Fatima dan Erwan akan dikenai ancaman pasal 114 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk pelaku anak, akan diberikan haknya yaitu undang-undang perlindungan anak, kita akan melakukan koordinasi dengan Lapas dan APH untuk melakukan diversi pengalihan penyelesaian perkara anak,” tandasnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu Muhammad Amin mengungkapkan, pelaku pengedar narkoba menjalankan aksinya, menggunakan modus baru dengan memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir untuk memperjualbelikan juga pemakai barang haram tersebut.
(Syari)