AKARBERITA.com, Gowa – Satuan Narkoba Polres Gowa kembali meringkus dua pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Bontokandatto, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Adapun identitas kedua pelaku yakni Rahim Dg Lalang, 34 dan Firman Setiawan Saputra, 26. Kedua pelaku merupakan warga yang berasal dari kecamatan Bontonompo dan masih memiliki hubungan keluarga.
Saat kedua pelaku diringkus dirumahnya pada hari Minggu (4/8) kemarin, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku mencoba untuk melawan dan melarikan diri.
“Keduanya terpaksa menerima tindakan tegas terukur dari petugas karena melawan saat dilakukan penunjukan barang bukti,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud saat merilis kasus ini, Senin (5/8).
Dari tangan kedua pelaku,lanjut Tambunan, petugas berhasil menyita sebanyak 52 sachet plastik bening berisi sabu seberat 20 gram. Sabu ini diperoleh dari seorang bandar di kota Makassar untuk di jual ke konsumennya seharga Rp100-150 ribu per sachetnya.
“Diakui pelaku, pengedaran sabu ini telah dilakukannya sejak Februari 2019 lalu, dengan menyasar pemuda di Kecamatan Bontonompo sebagai konsumennya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa.
Tak hanya itu, tambah Tambunan, pelaku juga diketahui meraup keuntungan hingga Rp3 juta jika berhasil menjual Sabu tersebut dalam kelipatan 5 gram.
Adapun kedua pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba tersebut kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
(Henra)