AKARBERITA.com, Parepare – Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare merilis kasus pencabulan bapak tiri di Makopolres Parepare, Jumat (31/1).
Aksi pencabulan kembali dilakukan seorang ayah tiri bernama AL, 42 warga Cappa Galung ini terungkap. Kasus pencabulan ini dilaporkan warga, usai saling curhat dua orang korban, yang tak lain merupakan anak tiri pelaku.
Kedua korban yang masih dibawah umur tersebut Becce, 16 dan Becci, 14, nama disamarkan. Keduanya saling curhat lantaran tidak tahan atas perlakuan bejat sang ayah tiri.
Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto mengatakan, awalnya, AL melancarkan aksinya saat malam hari, ketika istrinya sedang tidur pulas. Ia memulai melakukan pencabulan kepada anak tiri pertamanya, Becce.
” Kasus ini mulai terkuak saat sang adik curhat ke kakaknya kalau sang ayah tiri telah mencabulinya,” ungkapnya saat menggelar press rilis, Jumat (31/1).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Aipda Dewi Noya menambahkan, jika kejahatan ayah tiri baru terungkap setelah mendapat laporan dari warga.
“Setelah mereka saling curhat (Becce dan Becci), mereka lalu curhat ke warga dan akhirnya warga yang melaporkan kasus tersebut. Ternyata keduanya diancam oleh Ayah tirinya sehingga mereka tidak melaporkan perlakuan sang ayah kepada Ibunya,” timpal Dewi Noya.
Atas kejahatan AL, ia diancam pidana perlindungan anak 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Selain merilis kasus pencabulan itu, Polres Parepare juga mengungkap sejumlah kasus lain, seperti Narkoba, dan kasus pencurian yang terjadi selama Januari 2020.
(Syari)