AKARBERITA.com, Parepare – Kepolisian Resor Kabupaten Pinrang, Kamis (26/12), merilis kasus prostitusi online dan berhasil meringkus tiga tersangka mucikari, yang melibatkan anak bawah umur.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas mengungkapkan, tiga mucikari yang diamankan diantaranya lelaki inintial AS, dan dua perempuan masing-masing BA, dan B.
Nugraha mengatakan, modus yang digunakan ketiga mucikari dalam menjalankan aksinya tersebut, dengan menjajakan para korban ke pria hidung belang melalui media sosial.
“Transaksi melalui platform media sosial, kemudian janjian untuk ketemu di penginapan yang di Pinrang,” jelasnya.
Ketiga mucikari tersebut memiliki lima belas perempuan termasuk anak bawah umur, perempuan yang dijajakan dari usia 17 tahun hingga 25 tahun.
“Ketiga tersangka melibatkan anak bawah umur,” ungkap Nugraha.
Tarifnya yang dibandrol, ujar Nugraha, pun beragam, antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta pertransaksi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus prostitusi tersebut, dan telah memeriksa 6 orang. Tiga diantaranya adalah korban.
Tiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pinrang dan dijerat UU TPPU tentang perdagangan orang, pasal 12 No 27 tahun 2007, 5 tahun Penjara dan UU perlindungan anak.
(Kalma/Dwi)