AKARBERITA.COM, Parepare- Sebanyak 19,7 kilogram sabu dimusnahkan di halaman Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, Rabu (20/8/2025). Barang bukti kasus penyalah gunaan narkoba sabu yang dimusnahkan , setara dengan Rp 11 miliar.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan, pemusnahan yang dilakukan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan, hasil pengungkapan yang dilakukan pasa lalu, di kawasan Pelabuhan Ajatappareng,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan tim laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamin dengan berat total 19,7 kilogram. Sebelum pemusnahan dilakukan, barang bukti telah melalui proses pengecekan ulang sesuai prosedur standar.
Tiga tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. “Pertama kami amankan tersangka yang merupakan warga Bandung. Setelah dilakukan pengembangan, berhasil diamankan dua orang lagi di Surabaya,” Indra Waspada memaparkan.
Ketiga tersangka masing-masing warga asal Kota Bandung dan Surabaya, yang disinyalir adanya jaringan lintas provinsi.
Sementara Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, apresiasi langkah Polres Parepare dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Kita mengapresiasi langkah Polres Parepare yang telah melakukan pemusnahan secara terbuka dan transparan,” katanya.
Sekadar diketahui, pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator mobile atau mesin pemusnah dari BNN Provinsi Sulawesi Selatan, memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai standar dan ramah lingkungan.
(Darwiaty Dalle)