AKARBERITA.com, Parepare – Satuan (Sat) Narkoba Polres Parepare, memusnahkan barang bukti narkotika, jenis shabu kristal seberat 86,31 gram dan cair (liquid) sebanyak 1,50 ml.
Pemusnahan barang bukti narkotika digelar di halaman Mako Polres Parepare, Kamis (27/8/2020), dengan mengundang Forkopimda.
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto, memimpin pemusnahan barang haram itu mengatakan, Polres Parepare menggelar pemusnahan 6 bulan sekali atau tiap semester, untuk menghilangkan aset dari kejahatan yang sudah dilaksanakan.
Untuk kasus narkotika kata Budi, kegiatan operasi yang dilakukan Sat Narkoba Polres Parepare terjadi peningkatan dari segi kualitas.
“Barang bukti narkotika yang berhasil dimusnahkan hari ini merupakan penggagalan dengan modus baru yang dilakukan pelaku, yaitu narkotika dalam bentuk cair, lolos masuk melalui bandara, namun berhasil kami gagalkan sebelum diedarkan di Parepare,” jelasnya
Kasat Narkoba, AKP Suardi menambahkan, pada pemusnahan itu dihadirkan tersangka, SR (33) diketahui merupakan warga Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur ditangkap, disalah satu kamar hotel di Parepare pada 1 agustus 2020 lalu.
“Dari pengembangan lagi di Tarakan, diamankan dua pelaku yang saat ini ditahan Polres Tarakan yaitu, KD dan SY, yang juga merupakan warga tarakan, rencananya bersama SR akan mengedarkan narkotika ini di Parepare,” tambahnya.
Kini tersangka SR dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Syari)