AKARBERITA.com, Gowa – Satreskrim Polres Kabupaten Gowa berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan dan penyakit masyarakat jelang pergantian tahun 2019. Kasus yang diungkap ini merupakan hasil Operasi Pekat Lipu 2019 yang dimulai 18 November hingga 7 Desember lalu.
Kapolres Gowa AKBP Boy Samola didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan di Aula Polres Gowa, Selasa (10/12) mengatakan, dari beberapa kasus kejahatan dan penyakit masyarakat yang berhasil diungkap, terdapat 18 pelaku yang telah diamankan. Para pelaku terdiri dari pelaku kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat di 12 lokasi berbeda.
Adapun jenis kasus dan penyakit masyarakat yang berhasil diungkap, jelas Boy, diantaranya, penjualan miras, persetubuhan, kepemilikan sajam, dan kumpul kebo. Sementara kasus kejahatan jalanan yakni curas dan curat. “Kasus miras kita amankan tujuh pelaku, curat empat pelaku, curas satu pelaku, persetubuhan satu pelaku, kepemilikan sajam tiga pelaku, dan pasangan diluar nikah dua pelaku,” paparnya.
Untuk barang bukti, kata Boy lagi, yang berhasil diamankan 415 liter, 242 miras berbagai merk, 3 unit sepeda motor, 2 buah handphone, 1 ketapel beserta 3 anak busur, dan 3 buah sajam jenis badik.
Para pelaku, kata Boy, akan dipersangkakan sesuai dengan perbuatan pelaku. Pelaku mirasa telah diproses Tipiring oleh Satsabhara Polres Gowa. Pelaku curat akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sementara kasus curas akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku persetubuhan yang membawa lari anak dijerat pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 Tahun penjara. Pelaku sajam dijerat pasal 2 (1) UU DRTNo.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara kasus pasangan diluar nikah dilakukan pembinaan,” tandasnya.
(Henra)