Headline

Sabtu, 12 April 2025
Hukum & Kriminal

Polres Gowa Bekuk Oknum Guru Pelaku Asusila

AKARBERITA.com, Gowa – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa mengamankan SY, 36. SY diamankan karena terbukti melakukan asusila terhadap anak asuhnya MI, 15 di Perumahan Baba Seng Blok A9, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

SY yang kesehariannya berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Sungguminasa ini diamankan pasca menyerahkan diri sendiri ke Unit PPA Polres Gowa, Jumat (26/07) kemarin.

Hal ini pun dibenarkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan didampingi KBO Satreskrim Iptu Masjaya saat menggelar press conference, Sabtu (27/07) siang.

Menurut Tambunan, terkuaknya kejadian ini berawal saat korban melarikan diri dari pelaku dengan cara naik ke atas atap rumah tetangga pelaku. Kemudian korban yang saat itu bersembunyi lalu ditolong warga, untuk kemudian dibawa ke Polres Gowa guna mendapatkan tindaklanjut.

“Asusila yang dilakukan pelaku diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum (VER) yang sigap dilakukan Unit PPA Polres Gowa terhadap korban,” ujarnya.

Ia menerangkan, korban diketahui mulai diasuh oleh pelaku sejak tanggal 29 Januari silam. Dengan tujuan untuk disekolahkan khusus paket B. Namun seiring berjalannya waktu pada bulan Februari, pelaku mulai bertindak cabul terhadap korban.

“Jadi, pelaku berdalih ingin meminta sperma korban dengan alasan mengobati kemandulan agar bisa punya anak dan dapat kembali bersama istrinya,” terangnya.

Diakui korban, ia telah 6 (enam) kali melarikan diri dari pelaku. Namun pelaku selalu berhasil menemukan korban, bahkan ia sudah melaporkan ke ibunya yang saat ini tinggal di Jakarta, namun tidak dipercaya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 thn 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah 1/3 dari Vonis Hakim jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan.

(Henra)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 33

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *