AKARBERITA.com, Gowa – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Gowa kembali menetapkan dua tersangka baru pada kasus pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang.
Sebelumnya penyidik Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni Kepala Desa Pattallassang berinisial IG dan salah seorang stafnya SDL.
“Hari ini kita kembali menetapkan dua tersangka baru. Yakni ASS, 45 dan MF, 48. Mereka berdua merupakan ASN Pemkab Gowa,” kata Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri Mustafa saat merilis kasus ini di Mako Polres Gowa, Sabtu (4/5).
Menurutnya, kedua tersangka baru ini saat dicetuskan pembangunan Kota Idaman menjabat sebagai Camat Pattallassang dijaman yang berbeda.
“Keduanya berperan melegalisasi dan menandatangani Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah (SP2HAT) tahun 2011 dan 2015. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Mei kemarin,” ujarnya.
Kedua tersangka, kata Kompol Fajri lagi, melakukan aksinya dengan menggunakan empat modus sekaligus. Diantaranya melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu salam Surat Keterangan dan SP2HAT serta tersangka PPATS (camat) tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi mengarahkan PT SIP untuk membuatnya.
“Modus tersangka juga yakni memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam SP2HAT tahun 2011 dan 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain,” ujarnya.
Tak hanya itu, tersangka juga memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Gowa.
Adapun tersangka MF kini dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
Sementara tersangka ASS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
Semenatara itu, Yusuf Kunco selaku Kuasa Hukum kedua tersangka mengklaim jika dua kliennya tersebut sama sekali tidak terindikasi melakukan dugaan kasus tindak pidana baik pemalsuan dan penipuan seperti yang disangkakan penyidik Polres Gowa.
“Menurut saya tidak ada unsur tindak pidana pemalsuan dan penipuan seperti yang disangkakan kepada kedua klien kami. Sebab surat-surat atau dokumen tidak ada yang diubah baik isi dan bentuknya. Jadi dimana unsur penipuan dan pemalsuannya?,” jelasnya.
Menurut Yusuf, peran keduanya hanya sebatas melakukan legalisir surat-surat atau dokumen selaku camat ketika itu. Sementara yang melakukan dan mengadakan surat/surat dokumen atas kepemilikan lahan tersebut adalah kepala desa dan kepala dusun setempat.
“Saya tegaskan, tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan, tidak ada juga nilai yang mereka dapatkan baik berupa uang maupun barang dari kasus perkara kota idaman ini,” tambahnya.
Malah menurut Yusuf Gunco, ASS dan MF juga merupakan korban dari kasus ini, sebab keduanya juga ikut membeli lahan namun sampai saat ini lokasi yang dimaksud belum jelas dimilikinya.
“Soal dana pembelian dari para ASN termasuk kedua klien saya ini langsung diterima oleh PT SIP yang berhubungan langsung dengan kepala desa, kepala dusun dan masyarakat yang mengaku pemilik lahan.
(Henra)