AKARBERITA.com, Makassar – Tim Jatanras Polrestabes Kota Makassar, membongkar peredaran kosmetik ilegal di Kota Makassar. Bahkan Kosmetik tersebut diketahui acap kali beredar di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Progres pengungkapan kasus tersebut, kemudian berhasil mengamankan empat tersangka.
“Ada empat pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi. Mereka yakni Hadija, diamankan di Jalan Urip Sumohardjo, Rita di Perumahan Royal Sentraland Moncongloe, Kabupaten Maros serta Ulfa dan Supardi di Jalan Maccini Raya Makassar. Keempat pelaku diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan unit Satreskrim Polrestabes Makassar,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi, Rabu (13/1/2021).
Pengungkapan kasus tersebut kemudian menjadikan perhatian serius bagi Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) turut angkat bicara mengenai pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal oleh Polrestabes Makassar.
“Tentu kita dukung itu. Tapi jangan berhenti di situ. Bongkar semua jaringan lainnya yang ada utamanya kejar suplayer besarnya jangan hanya anak bawangnya saja ditangkap,” kata Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma.
Dalam membuat efek jera para pelaku sindikat peredaran kosmetik ilegal, kata Farid, polisi bisa menerapkan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Mereka kan sudah lama pasarkan barangnya tanpa mengantongi izin produksi maupun izin edar. Dan tentunya telah menghasilkan nilai yang cukup besar. Nah itu harus dikejar lewat pasal TPPU,” tegasnya.
Dia juga berharap Dinas Perindag dan BPOM maksimal dalam mengawasi peredaran kosmetik ilegal di Makassar. Kalau memang ada produk tak berizin di lapangan harusnya dikoordinasikan ke Kepolisian. “Agar segera ditindak tegas. Jadi tidak terkesan didiamkan,” jelasnya.
Terpisah, unit Tipidter Sat Reskrim Polrestabes Makassar telah mengamankan 50 paket kosmetik tanpa ijin edar dengan merek Maloloi bertempat di Jalan Urip Sumoharjo Lr 501 Makassar dengan nama pemilik kosmetik yang ditemukan tersebut adalah Halijah.
Selanjutnya, personil Unit Tipidter melakukan pengembangan ke pemilik kosmetik dengan nama brand Malloloi tersebut untuk melihat tempat produksi kosmetik yang tanpa ijin edar tersebut.
Dari hasil pengembangan ditemukan pemilik atau owner dari Kosmetik tanpa ijin edar tersebut, dan mengakui pemilik kosmetik bernama Ulfa dan Supardi, yang dipesan pesan dari Jawa kemudian dikemas dengan menempelkan label dan merek Meloloi miliknya. Kosmetik tersebut kemudian diedarkan di Makassar dan sekitarnya dengan harga perpaketnya mulai dari 100 ribu sampai 130 ribu.
Adapun Sangkaan pasal yg disangkakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 Jo pasal 98 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.
(Yudha)