AKARBERITA.com, Pinrang – Kepolisian Resort Kabupaten Pinrang, mengamankan lelaki MJH alias JH (23), warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Patampanua, terduga penipuan dan penggelapan motor. JH juga menggelapkan handphone korban, dan terancam mendekam 4 tahun di hotel prodeo. Korbannya, HRN, warga Kecamatan Paleteang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, terduga pelaku akan dijerat pasal 372 Junto Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara atas perbuatan. “Untuk saat ini, terduga pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik,” ungkapnya.
JH dibekuk Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang setelah petugas menerima laporan dari korban yang dilakukan pada Oktober tahun 2020 lalu di Lerang-lerang, Kecamatan Paleteang, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp11 juta .
Terduga pelaku, jelas Deki, mengakui perbuatannya, telah menipu dan membawa kabur motor yang digunakan korban, ketika korban sedang berenang di sungai. Terduga pelaku kemudian meminta korban mengantarnya menuju ke jalan poros Pinrang-Rappang, sesampai di penjual gorengan, korban diturunkan dan motor yang mereka tumpangi dibawa kabur, dengan dalih untuk menjemput rekannya. “Selama tiga bulan motor digunakan dan kemudian dijual,” jelasnya.
Terduga pelaku, tambah Deki, juga mengakui menemukan handphone merk VIVO Y12 warna milik korban yang disimpan di bawah sadel motor ikut digunakan pelaku, sebelum dipindah tangankan ke rekannya.
Bersama pelaku, ikut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha FINO warna biru dan satu unit Handphone merk VIVO Y12 warna merah sebagai barang bukti.
(Suargat)