Sesuai aturan, kata Rivah, tidak boleh ada pemasangan APK kecuali yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, selain tambahan 150 persen yang dibuat oleh paslon. Itupun, kata dia, titik pemasangannya diatur dan ditentukan oleh KPU dengan melibatkan paslon dan tim masing-masing.
“Jadi kalau ada yang pasang APK sampai ke kuburan, tentu aneh. Karena tak ada yang mengatur soal pemasangan APK di kuburan. Dan jelas itu pelanggaran. Akan kita semprit dan rekomendasikan ke KPU untuk ditertibkan,” tegas Rivah.
Saat ini, kata Rivah lagi, Panwaslu Pinrang tengah menelusuri dugaan modus dari banyaknya pemasangan APK paslon yang pemasangannya melanggar aturan. Karena, kata dia, hampir tak ada paslon yang mau mengakui sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan APK yang ditemukan melanggar.
“Dari klarifikasi temuan ataupun laporan terkait APK yang tidak sesuai aturan itu, hampir semuanya tak bertuan. Karena setiap kita menyurat pada paslon, mereka tidak mengakui jika APK tersebut milik mereka. Meski pada stiker atau baligho menunjukkan identitas salah satu paslon. Jangan sampai ada oknun yang sengaja mau mengacaukan demokrasi.
(Red)