Politik & Parlemen

Pasang APK di Kuburan, Panwaslu Pinrang Akan Semprit Paslon Nomor 1

AKARBERITA.com, Pinrang – Meski aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditetapkan dan disampaikan ke seluruh Pasangan Calon (Paslon), namun masih saja ada APK paslon yang dipasang pada area yang tidak diatur dalam PKPU terkait alat peraga kampanye.

Salah satunya, seperti yang dikeluhkan seorang warga melalui postingannya di media sosial Facebook (FB) pada group Menuju Kursi Pinrang 01-02 (Pilkada 2018). Liantika Thomas, memposting tiga foto yang menunjukkan APK salah satu paslon berupa stiker yang dipasang di area pekuburan. tepatnya pada marmer makam di lokasi pekuburan.

Diduga, APK dipasang oleh tim paslon nomor urut 1 Bersalam, berdasarkan gambar yang tertera pada stiker. Dalam postingannya, Liantika menyesalkan pemasangan stiker paslon tersebut. “Kami dari keluarga almarhum dan almarhuma sangat KECEWA atas pemasangan stiker bukan pada tempatx,” tulisnya.

Beragam reaksipun bermunculan. Rasyid, warga Pacongang, Kecamatan Paleteang misalnya, menilai jika ulah oknum yang memasang stiker hingga ke area pekuburan sebagai tindakan yang tidak etis. “Itu juga akan menghilangkan simpatik warga terhadap paslon. Tentu saja bikin jengkel, karena hanya mengotori,” katanya.

Hal yang sama dikatakan Warda, warga Jalan Ahmad Yani Pinrang. Menurunya, pemasangan stiker hingga ke area pekuburan dan mengotori makam hanya dilakukan orang gila. “Pasang stiker sampai ke kuburan orang. Hanya orang gila seperti itu. Wajar kalau warga jengkel,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Devisi Sumber Daya Manusia Pinrang Rivah Wardhana tidak menapik jika laporan pemasangan APK yang serampangan dan menyalahi aturan dan ketentuan PKPU terkait pemasangan APK, banyak diterima pihaknya. “Bukan hanya di area pekuburan. Laporan yang kami terima bahkan ada yang sengaja memasang APK di pohon pisang dan area masjid,” katanya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!