Politik & Parlemen

Panwaslu Parepare Sosialisasi Pengajuan Sengketa Pilkada

AKARBERITA.com, Parepare – Sosialisasi tata cara pengajuan sengketea pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun ini yang dilaksanakan oleh Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare di Hotel Kenari, Parepare, Jumat (2/3).

Turut hadir Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Panwaslu Parepare, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Komisioner KPU Parepare serta Liaison Officer (LO) dan tim pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.

Koordinator Divisi DP3S Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengungkapkan, pihaknya sengaja melakukan kegiatan ini dengan melibatkan seluruh LO Paslon.

“Agar dapat mengetahui dan memahami tentang kewenangan yang dimiliki oleh Panwaslu dalam rangka memberikan kepastian atau keadilan dalam setiap persoalan-persoalan yang muncul yang di akibatkan oleh perbedaan penafsiran atau keluarganya keputusan KPU yang dinilai tidak adil oleh Paslon,” ujarnya.

Azry menambahkan, dari hal tersebut Paslon dapat mengajukan permohonan pengujian keputusan KPU yang di atur dalam pasal 143 undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang berubah menjadi undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Pengajuan permohonan pengujian keputusan KPU melalui Panwaslu Kabupaten/Kota jika itu merupakan keputusan KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi jika itu merupakan keputusan KPU Provinsi,” pungkas Azry.

(Jeri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!