Daerah

Media Sosial Menjadi Pemicu Tingginya Angka Perceraian

AKARBERITA.com, Pinrang – Penggunaan media sosial yang semakin berkembang dituding menjadi salah satu penyebab dari meningkatnya angka perceraian. Salah satunya terjadi di Kabupaten Pinrang. Selama tahun 2018 kasus perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama mencapai 803 orang, sementara tahun sebelumnya 2017 hanya berkisar 700 kasus.

Panitera Pengadilan Agama Pinrang H Imran mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, umumnya kasus perceraian terjadi karena komplik suami istri yang berkepanjangan yang berakibat harmonisasi Rumah tangga hilang ” Diantaranya karena media sosial seperti Facebook, karena kesibukan dengan media sosial itu, kemudian lupa tanggung jawabnya dalam rumah tangga,” katanya Senin (7/1).

Imran menjelaskan, di Media Sosial itu, juga memicu munculnya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka termasuk kurang bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga. Mereka yang mengajuhkan perceraian itu lanjut dia rata rata usia produktif antara 25-40 tahun. Data yang diperoleh Pengadilan Agama Ka bupaten Pinrang sepanjang 2018 diantaranya 138 Pemohon nikah Isbat,ijin Poligami 1 orang,Pengajuan Dispensasi Nikah 88 orang
penetapan ahli waris 11 pemohon.

Selain itu, lanjut Imran, untuk pemohon dispensasi nikah, umumnya remaja dibawah usia perkawinan. Karena adanya faktor lain, sehingga banyak yang mengajuhkan percepatan pernikahan meskipun usia mereka masih dibawah batas yang ditentukan seperti pria harua berusia 19 tahun dan wanita Diatas 17 tahun. Namun karena ada faktor lain, sehingga memilih menikah dengan segera, apakah karena kecelakaan diluar nikah atau ada faktor lain.

(Suargat)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!