AKARBERITA.com, Parepare – Mantan Direktur RSUD Andi Makkasau Kota Parepare Muh Yamin mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran obat dan bahan habis pakai anggaran tahun 2016 pada rumah sakit rujukan tersebut. Dugaan kerugian negara pada kasus itu berkisar Rp2 miliar.
Hal itu dikemukakan Kajari Parepare Reskiana Ramayanti, Kamis (8/2). Dia mengatakan, surat panggilan yang dilayangkan pihaknya ke mantan Dirut RSUD Andi Makkasau yang saat ini menjabat Kadis Kesehatan Parepare tersebut, adalah pemanggilan pertama.
“Senin lalu mestinya yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan, tapi tak hadir. Klarifikasi yang kami terima dari yang bersangkutan (Yamin), akan hadir pada Kamis hari ini, tapi hingga malam ini tidak memenuhi panggilan,” papar Reskiana.
Pemanggilan mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang tersebut, kata Reskiana lagi, baru sebatas saksi pada kasus dugaan penyalahgunaan anggaran obat-obatan rumah sakit bertipe B tersebut. “Kita panggil dalam kapasitasnya sebagai saksi,” katanya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Parepare Faizah menegaskan, jika pekan depan mantan Kepala Puskesmas Cempa Kabupaten Pinrang itu tidak juga memenuhi panggilan penyidik Kejari Parepare, maka surat pemanggilan ketiga akan dilayangkan pihaknya. “Kalau pekan depan tetap mangkir, akan layangkan surat ketiga,” pungkasnya.
(Syari)