AKARBERITA.com, Pinrang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Pinrang, kembali menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak.
Pelaku Idris alias Ladiri (51), warga Lingkungan Baru I, Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, digelandang ke Mapolres karena kekerasan seksual yang dilakukannya pada korban yang baru berusia 12 tahun.
Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Syarifuddin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan aksi bejat terhadap korban, sejak Desember 2020 lalu. “Dalam menjalankan aksinya, tersangka memperdaya korban dengan uang,” katanya.
Perbuatan cabul tersangka, jelas Syarifuddin, akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada kedua orang tuanya, yang kemudian melaporkan pelaku ke kepolisian.
Atas perbuatannya , tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Suargat)