Politik & Parlemen

Lagi, Panwaslu Parepare Temukan Dugaan Pelanggaran ASN

AKARBERITA.com, Parepare – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare kembali menemukan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun ini, yang lagi-lagi melibatkan Aparatur Negeri Sipil (ASN) dalam lingkup Pemkot Parepare. Setidaknya, ada empat temuan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang saat ini tengah diproses Panwaslu Parepare.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Parepare Muh Zainal Asnun, Rabu (28/3). Dikemukakan, temuan pelanggaran ASN yang diduga terlibat politik praktis, saat ini masing-masing ditangani oleh Pawas Kecamatan. “Temuan rata-rata dugaan pelanggaran netralitas ASN,” jelasnya

Para ASN yang terduga bersikap tidak dalam pelaksanaan pillwalkot tahun ini, jelas Zaenal, pun telah diundang untuk dimintai klarifikasi. Kajian yang tengah dilakukan Panwascam terhadap temuan pelanggaran ASN, tambah Zaenal, berpeluang besar diterbitkannya rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Ada kemungkinan hasil kajian terhadap dugaan-dugaan pelanggaran direkomendasikan ke KASN,” tegasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Panwaslu Parepare telah memproses sekitar 50 ASN yang melakukan politik praktis. Dari kasus-kasus yang melibatkan aparatur pemerintahan itu, hanya dua diantaranya yang merupakan laporan masyarakat dan selebihnya adalah temuan petugas Panwaslu Kota serta Panwascam.

“50 dugaan pelanggaran ASN Parepare telah kita teruskan rekomendasinya ke KASN. Dan yang sudah terjawab sekitar 18 rekomendasi. Dan tugas panwas hanya sebatas menerbitkan rekomendasi. Terkait putusan sanksi, semua tergantung KASN,” tandasnya.

Untuk itu, tambah Zaenal, pihaknya berharap ada peran aktif masyarakat untuk ikut membantu melakukan pengawasan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada Serentak tahun ini. “Kami pastikan, seluruh laporan yang dimasukkan warga terkait dugaan pelanggaran pilkada, akan kami proses.

(Dwi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!