Politik & Parlemen

KPU Parepare Akan Gelar PSU di Lima TPS

AKARBERITA.com, Parepare – Ketua Komisi Permilihan Umum (KPU) Kota Parepare Hasruddin Husain mengemukakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parepare mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada lima Tempat Pemungutan Suara (PSU) yang tersebar di tiga daerah pemilihan pada empat kecamatan yang ada di Parepare.

Hal tersebut dilaksanakan karena adanya laporan yang disusul pengkajian oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) Parepare terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang ikut mencoblos pada hari pemilihan 17 April lalu,

Hasruddin mengatakan, awalnya Bawaslu Parepare mengeluarkan rekomendasi PSU pada tiga TPS di tiga kecamatan, diantaranya TPS 31 Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, TPS 12 Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat dan TPS 3 Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung. Namun jumlah PSU kemudian bertambah menjadi lima, menyusul rekomendasi PSU di TPS 34 dan 39 Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.

“Rekomendasi terakhir pada dua TPS di Lapadde, kami terima Minggu dini hari,” katanya.

Dari hasil penelitian yang juga di lakukan KPU, kata Hasruddin, memang benar ditemukan adanya pemilih luar yang menggunakan hak suaranya namun tidak memenuhi syarat. Selain tak ber KTP Parepare, pemilih yang dimaksud juga tidak melampirkan A5 saat memberi hak suaranya.

Hasruddin menambahkan, sembari mencermati dna melakukan kajian, pihaknya juga masih menunggu arahan dari KPU-RI terkait metode PSU yang direncanakan serentak pada Rabu (24/4) mendatang, apakah nantinya pemilihan dilakukan secara persektoral pemilihan atau secara keseluruhan.

“Yang tersedia, kertas suara tingkat kota, bagian dari distribusi logistik pertama. Untuk PPWP, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD, sudah kita ajukan ke provinsi. Yang jelas sesuai aturan rekomendasi Bawaslu harus kami jalankan,” katanya.

Untuk jumlah rekapitulasi suara yang hingga kini masuk, tambah Hasruddin, baru berkisar pada angka 22,4% atau 96 dari 428 TPS yang ada di Parepare.

Sementara Ketua Bawaslu Parepare Zainal Asnun memaparkan, temuan jumlah pemilih TMS pada lima TPS yang direkomendasikan menggelar PSU, antar dua orang hingga 12 pemilih. Temuan, katanya, setelah dilakukan perhitungan berdasarkan hasil kajian petugas pengawas di TPS. “Rekomendari yang dikeluarkan Bawaslu, telah berproses dan sudah melalui tahap,” katanya.

Dia menambahkan, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 72 ayat 2 huruf d, pemilih tidak bersayarat yang harus terdaftar DPT, DPTB, DPK. “Yang tidak terdaftar, tentu tidak boleh menggunakan hak suaranya,” tandasnya.

(Dwi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!