Hukum & Kriminal

Kejari Parepare Eksekusi Tervonis Kasus Jamkesda

AKARBERITA.com, Parepare – Eksekusi penahanan telah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare Andi Besse Dewagong, sebagai terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang bergulir pada 2010 hingga 2013 lalu.

Andi Besse Dewagong yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Parepare ini dieksekusi sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Bollangi Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (4/1)

Kepala Kejari Parepare Andi Darmawangsah mengatakan, Andi Besse ditahan empat tahun penjara berdasarkan salinan putusan dari Mahkamah Agung RI setelah pengajuan banding ditambah subsidair 6 bulan penjara.

“Vonis kasasinya 4 tahun atau lebih tinggi dari vonis sebelumnya yang hanya 1 tahun. Untuk dendanya Rp200 juta akan dia jalani subsidairnya, katanya tidak ada uangnya. Jadi kalau benar-benar tidak dibayar dendanya, maka masa tahanannya 4 tahun 6 bulan penjara, tapi kata keluarganya akan diusahakan bayar,” kata Darmawangsa.

Sebelumnya Andi Besse Dewagong bersama dua rekannya, mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis Emiyati dan pejabat pembuat komitmen Jamkesda Hasnawati terpidana lantaran penyelewengan dana Jamkesda yang mencapai Rp300 juta.

Diketahui dana Jamkesda sendiri diperuntukkan bagi pihak puskesmas yang ada. Dana tersebut adalah dana sharing pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

(Syari)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!