Headline

Sabtu, 11 Januari 2025
Hukum & Kriminal

JPU Tuntut Pembunuh Staf UNM Pasal 340 KUHP

AKARBERITA.com, Gowa – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wahyudi Jayadi, 45 dengan pasal 340 KHUP atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap Staf Universitas Negeri Makassar (UNM) Siti Zulaeha.

Dakwaan tersebut disampaikan pihak JPU saat Wahyudi Jayadi mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (14/8).

Arifuddin Ahmad, selaku Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, penyebab kematian korban Sitti Zulaeha adalah kegagalan pernapasan.

Menurutnya, kegagalan pernapasan itu terjadi akibat terhalangnya jalan napas karena penekanan benda tumpul yang kuat pada leher.

“Sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatan, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP, Subsider 338 Subsider 351 ayat (3) KUHP,” katanya.

Sementara, itu tim kuasa hukum Wahyu Jayadi yang dipimpin Muhammad Shyafril yang ditemui usai sidang mengatakan, bahwa sidang berjalan dengan kondusif.

Dengan pembacaan dakwaan, pihak penasehat hukum akan tetap mengajukan keberatan dan tanggapan nanti disaat pledoi.

“Jadi kami tidak menggunakan kesempatan dalam agenda esepsi. kami tetap akan mengajukan keberatan dan tanggapan nanti disaat pledoi,” katanya.

Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut.

(Henra)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 33

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *