AKARBERITA.com Makassar – Maraknya wacana perombakan Undang-Undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, menuai kritikan dari berbagai elemen.
Salah satunya datang dari Aliansi Mahasiswa Penyelamat Undang-Undang Negara (AMPUN) Makassar, yang menggelar aksi damai, di Jalan AP Pettarani , Kamis (12/4). Ampun menyuarakan penolakan atas wacana perombakan UU No. 22 Tahun 2009, yang dianggap hanya akan menjadi ajang pemborosan anggaran negara.
BACA JUGA:
Koordinator Ampun Andi Nursan Adil mengatakan, rencana perubahan setiap UU membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal itulah yang dianggap sebagai pemborosan. “Terlebih, UU 22 Tahun 2009 ini masih sangat layak,” katanya.
Nursan mengemukakan, jika dicermati dengan seksama, eksistensi UU 22 Tahun 2009, masih sangat layak dan aspek legalitas hukumnya masih sesuai dengan kondisi kemasyarakatan.
Kalaupun dianggap masih ada kekurangan yang teredukasi dalam UU tersebut, jelasnya, solusi penerapannya bisa melalui bentuk Perpres atau Permen atau Kepmen. “Bukan dengan merombak atau menhapus UU dengan membuat UU baru,” katanya.
(Yudha)