Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Hukum & Kriminal

Ibu Pengeroyok Guru, Turut Ditetapkan Jadi Tersangka

AKARBERITA,com, Gowa – Polres Gowa kini mengamankan sekaligus menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial RA, 43 sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang dialami seorang murid SDI Pa’bangngiang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

RA diketahui merupakan ibu dari kedua kakak beradik NV dan APR yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan guru SD Negeri Pa’bangiang Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, bahwa penetapan RA sebagai tersangka merupakan lanjutan dari kasus video penganiayaan terhadap guru SD yang viral di medsos.

Shinto menjelaskan, aksi kekerasan terhadap murid itu dilakukan pada Rabu (4/9) kemarin. Peristiwa itu berawal saat tersangka RA bersama kedua putrinya mendatangi sekolah untuk mencari korban yang telah berkelahi dengan anaknya.

“Saat menemui korban, tersangka RA lalu menarik dan menjewer kuping korban hingga ke ruang guru,” jelasnya.

“Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta yang ditemukan, hari ini kita menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak murid, dan akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” katanya.

Kapolres Gowa menuturkan, dengan dijadikannya RA sebagai tersangka, maka Polres Gowa menetapkan 3 tersangka terkait video penganiayaan terhadap guru yang viral di medsos, yaitu seorang ibu dan dua putrinya.

“Polres Gowa akan bertindak tegas dan menyelesaikan pemberkasan perkara ini, serta tidak mentolerir sikap emosi yang dilampiaskan di hadapan murid yang memberikan efek psikologis kepada sang anak,” tegas Akbp Shinto Silitonga.

Sementara itu, tersangka RA mengaku salah dan terbawa emosi atas perilaku kekerasan yang telah dilakukannya. “Saya mengaku salah. Saya mohon maaf kepada anak-anak murid dan juga seluruh guru di SDI Pa’bangngiang,” ucapnya.

(Henra)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 33

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *