Hukum & Kriminal

Hendak Kabur, Buronan Kejari Makassar Diciduk di Bandara Soeta

AKARBERITA, Makassar – Rencana Herry yang diduga hendak melarikan diri, gagal. Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar itu diciduk Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Kota Banten, Senin (15/1) kemarin.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin, Selasa (16/1) mengungkapkan, Herry adalah terpidana kasusnya telah mendapat ketetapan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 2 Mei 2017 lalu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 66K/Pid/2016 tanggal 02 Mei 2016, Herry terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 22.390.000.000.

Herry yang telah diputus bersalah oleh MA, diganjar pidana penjara tiga tahun enam bulan. Namun saat akan dieksekusi, Herry yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut, justru menghilang.

“Tim Kejari Makassar tengah menjemput terpidana dan dijadwalkan tiba malam ini.

(Cab)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!