Headline

Kamis, 02 Januari 2025
Hukum & Kriminal

Enam Kali Mendekam di Tahanan, BA Dg Nojeng Kembali Dibekuk Polisi

AKARBERITA.com, Pinrang – Enam kali mendekam di balik jeruji hotel prodeo Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Pinrang, tak membuat jera BA Dg Nojeng untuk kembali menjalankan aksi pencurian.

Pria 34 tahun domisili Jalan Seroja, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang tersebut lagi-lagi harus berurusan dengan kepolisian, usai mencuri handphone milik korbannya di Kampung Teppo, Kecamatan Patampanua. Pelaku dibekuk, Minggu (21/02/2021) kemarin sekitar pukul 10.30 Wita

Kanit Resmob Polres Pinrang, Aipda Aris mengatakan, dari hasil introgasi, BA Dg Nojeng mengakui mencuri handphone milik korban bersama rekannya. “Pelaku resedivis kasus pencurian,” ungkapnya di Mapolres Pinrang, Senin (22/02/2021)

Aris mengrmukakan, dalam menjalankan aksinyam pelaku berpura-pura mampir ke rumah calon korbannya dengan modus bertanya alamat. “Ketika tahu rumah calon korbannya dalam kondisi sepi, barulah pelaku menjalankan aksinya,” kata dia.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu unit handphone merek Vivo tipe 1714, dan satu unit handphone merek Samsung J 7 Prime.

(Suargat)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 33

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *