Uncategorized

DPRD Parepare Sepakati Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan

AKARBERITA.com, Parepare – Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) ahun 2022 mendatang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Parepare dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare. Pagu indikatif tersebut selanjutnya akan menjadi acuan pada Musrenbang, baik tingkat kelurahan maupun Kecamatan.

Hal ini dikemukakan Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim saat membuka kegiatan Musrenbang RKPD yang dilakukan secara virtual, Rabu (27/1/2021). PIWK nantinya akan didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian.

“Untuk Kecamatan Soreang sebesar Rp 1,98 miliar lebih, Kecamatan Ujung sebesar Rp 1,38 miliar lebih, Bacukiki sebesar Rp 1,92 miliar lebih, dan Bacukiki Barat sebesar Rp 2,21 milar lebih,” papar Pangerang.

Lebih lanjut Pangerang menyebutkan, bahwa indikator atau variabel penilaian terdiri dari, jumlah penduduk sebesar 25 persen, luas wilayah sebesar 15 persen, jumlah usaha mikro dan kecil sebesar 20 persen, jumlah masyarakat miskin sebesar 15 persen, jumlah kelompok tani dan nelayan sebesar 20 persen dan capaian Penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar 5 persen.

Pangerang berharap para camat dan lurah, agar pada saat Musrenbang tingkat kelurahan menerima semua usulan masyarakat dan disusun berdasarkan prioritas dan disesuaikan dengan PIWK hingga kelurahan, serta mengkoordinasikan dengan pimpinan SKPD terkait usulan tersebut.

“Sehingga menyiapkan program dan kegiatan yang disesuaikan RPJMD, dan akan direkam pada RKPD Tahun Anggaran 2022,” tandas Pangerang.

(Gits)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!