AKARBERITA.COM, Parepare – Anggota DPRD Kota Parepare periode 2024 – 2029 akan dilantik 2 September mendatang, hal tersebut disampaikan ketua DPRD Kaharuddin Kadir, Kamis (25/4).
Kaharuddin Kadir mengatakan bahwa jika berdasarkan jadwal periodisasi lima tahunan anggota DPRD Kota Parepare, pelantikan dan pengambilan itu bertepatan pada 2 September.
Kaharuddin Kadir mengatakan akan mengundang anggota DPRD yang baru terpilih untuk koordinasi terkait LHKPN
“untuk 11 orang ini yang baru terpilih, itu yang kita mau nanti undang rapat koordinasi terkait persiapan LHKPN,” katanya.
Sebelum pelantikan, biasanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat untuk menunda pelantikan bagi caleg terpilih yang belum memasuk- kan LHKPN.
“Untuk memudahkan ini, kami di DPRD memang ada staf yang khusus menangani LHKPN anggota DPRD. Nah, ini yang mau kita koneksikan antara caleg terpilih dan staf DPRD Parepare, sehingga caleg terpilih lebih mu- dah memasukan LHKPN-nya,” ungkap Kaharuddin.
Kemudian, kata dia, terkait seragam dinas caleg terpilih untuk pelantikan. Berdasarkan aturan, caleg terpilih harus menggunakan pakain sipil lengkap (PSL) saat dilantik.
“Kami sudah juga perintah- kan staf sekretariat DPRD Kota Parepare untuk segera diproses pelelangan pengadaan baju dinas anggota DPRD yang terpilih,” tegasnya.
Apalagi, kata dia, jika caleg terpilih sudah dilantik, 25 anggota DPRD Parepare akan langsung kerja. “Jika sudah dilantik harus kerja,” pesannya.
Bahkan Kaharuddin Kadir menegaskan, untuk pemilihan pimpinan DPRD Sementara, berdasarkan tata tertib DPRD, yakni PP 12.
“Tetapi di PP-nya itu tidak berubah, bahwa partai yang memperolehi kursi yang terbanyak iku akan menduduki ketua sementara, di tambah satu wakil ketua sementara dari partai yang memperoleh kursi berikutnya. Kalau di Parepare ini, ketua sementara adalah Golkar, wakil ketua sementara dari NasDem,” tandasnya.
(Sukarno)