Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Penggelapan, Oknum Anggota DPRD dan ASN Jeneponto Dilapor ke Polda Sulsel

 

AKARBERITA, Makassar – Diduga terlibat penggelapan, Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Syamsul Tanro Dg Tika dan saudaranya Sulastri Tanro Dg Lebong yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Jeneponto, dilapor ke Polda Sulsel.

Hal itu dikemukakan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani. Dua bersaudaradilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan hak dan pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, oleh seorang warga bernama Diana. “Laporannya masuk Sabtu kemarin (13 Januari),” kata Dicky, Minggu (14/1).

Berdasarkan laporan pelapor, kata Dicky, Syamsul dan Sulastri dituding melakukan penjualan dua obyek tanah masing-masing yang terletak di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng dan lahan di Jalan Poros Jeneponto-Makassar. “Hasil penjualannya, menurut pelapor, tidak diserahkan oleh kedua pelapor padanya,” ujarnya.

Oknum anggota dewan dan PNS asal Jeneponto tersebut, tambah Dicky, juga dituduh mengambil tanpa sertifikat No. 00240/2001 atas nama Rahma Dg Sona. Tuduhan lainnya, penggelapan mobil merk Toyota Fortuner bernomor polisi (nopol) DD 558 HT, mobil Isuzu nopil DD 1553 AW, serta dua dum truck Dina masing-masing bernopol DD 9008 BC dan B 9839 BDD.

Tak sampai di situ, pelapor dalam laporannya juga menyebutkan jika dua bersaudara oknum anggota dewan dan ASN Jeneponto tersebut diduga ikut menggelapkan empat ekor kerbau dan satu ekor kuda pacuan. “Laporannya sementara dalam pemeriksaan,” tandas Dicky.

(Cab)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!