Hukum & Kriminal

Aniaya Anak Tirinya, Seorang Pria Ditangkap Polisi

AKARBERITA.com, Gowa – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan warga terkait adanya kekerasan terhadap anak yang dialami balita AR, 3 yang terjadi di Jalan Abd Mutalib, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Hal tersbut diungkapkan Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Kanit PPA Polres Gowa Aiptu Hasmawati saat menggelar press conference, Sabtu (13/4)

“Unit PPA Polres Gowa bergerak cepat mengamankan pelaku UM, 34 yang tidak lain merupakan ayah tiri dari korban. Pelaku ditangkap di rumah kosnya yang ditinggali bersama istri dan korban,” terangnya.

Tambunan mengatakan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, kekerasan itu dilakukannya karena tersulut emosi saat korban hendak keluar rumah.

“Jadi, pelaku pernah menyampaikan pesan kepada istri dan korban untuk tidak bermain di luar rumah, dengan alasan agar tidak diketahui oleh pihak keluarga pelaku maupun ibu korban karena takut ketahuan keberadaan mereka setelah melakukan pernikahan siri,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Tambunan, kekerasan tersebut dilakukan pelaku dengan menggunakan selang plastik berukuran sekitar 70 cm.

“Pelaku melakukan kekerasan itu dengan cara mencambuk korban berulang kali menggunakan selang, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian punggung, lengan kiri dan bagian belakang, serta pada paha kiri korban,” tambah Kasubbag Humas Polres Gowa.

Adapun Unit PPA Polres Gowa juga turut melibatkan pihak P2TP2A dalam penanganan kasus ini, sebagai pendamping korban, serta juga menitipkan korban ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) dalam rangka pemulihan trauma psikis dan fisiknya.

“Pelaku kini dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 76c Jo pasal 77b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa.

(Henra)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!