AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako), melaporkan akun media sosial Facebook atas nama LaPoluz Ogy Pare, di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setdako Parepare Suryani, Kamis (27/6).
Suryani mengatakan, adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni tindak pidana mengakses, menyebarkan, berita kebohongan melalui informasi dan transaksi elektronik.
“Adapun dasar pelaporan kami yakni adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.
Suryani menjelaskan, dalam laporan, Pemkot Parepare yang menjadi korban atas dugaan pelanggaran tersebut. Untuk tempat kejadiannya, katanya, melalui ITE (media sosial Facebook, red) pada tanggal 16 Juni 2019 sekitar pukul 14.33 WITA.
“Selanjutnya, kita serahkan kepada pihak Kepolisian untuk memproses laporan kami,” tandasnya.
Adapun, Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang diajukan Suryani sebagai pelapor yakni, Nomor : STTLP/231/VI/2019/SPKT, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/231/VI/2019/SPKT Polda Sulsel tanggal 27 Juni 2019.
Sekadar diketahui, Surat Pernyataan (SP), atas pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun 2016 sebesar Rp1,5 miliar, tersebar di media sosial baik Facebook maupun WhatsApp.
Dalam surat pernyataan tersebut tertulis pernyataan yang ditandatangani mantam Kelapa Dinas Kesehatan Parepare, Muhammad Yamin, beserta stafnya, Taufiqurahman, dan Syamsul Idham sebagai pemberi, bermaterai Rp6 ribu.
(Luki)