Headline

Sabtu, 19 April 2025
Hukum & Kriminal

Aksi Cabul Lelaki WR Berakhir di Balik Jeruji

AKARBERITA.com, Parepare – Lelaki WR, 44, warga Bukit Harapan, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, harus mendekam di sel tahanan Polres Parepare, setelah dilaporkan mencabuli dua anak tirinya, EI, 10 dan AK, 8.

Polisi bergerak meringkus WR, setelah dilaporkan oleh nenek korban, pada 26 November lalu. Di depan penyidik, WR tidak dapat berkelik dan mengakui perbutannya. Hal itu dikemukakan Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing dalam konfrensi pers yang digelar di media centre Polres Parepare, Senin (30/11).

Aksi cabul WR terhadap kedua korban, kata Asian, dilakukan sejak 2019 hingga April 2020 lalu, hingga akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke pihak berwajib.

“Terhadap kedua korbannya, pelaku sudah berbuat cabul sebanyak empat kali. Memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya,” kata Asian.

Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya, menambahkan, WR diganjar pasal 82 Undang-undang No 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara kedua korban, tambah Dewi, mendapat pendampingan tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Parepare. Pengambilan keterangan kedua korban, jelasmya harus dilakukan dengan lakukan pelan-pelan. “Karena kondisi keduanya masih dalam keadaan trauma, dan saat ini diamankan di rumah neneknya,” tandasnya.

(Dwi)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 33

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *