Headline

Senin, 09 Desember 2024
Uncategorized

AJI Makassar Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis Inikata.com

AKARBERITA.com, Makassar – Andis, 22 jurnalis Inikata.com, menjadi korban kekerasan saat melakukan peliputan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Tindak kekerasan terhadap Andis terjadi sekitar 13.00 WITA. Saat kejadian Andis melengkapi diri dengan ID Card sebagaimana prosedur liputan di lapangan.

Kekerasan terjadi saat situasi mulai tidak kondusif. Beberapa orang berunjukrasa karena kecewa sejumlah legislator menjadikan gedung DPRD Makassar sebagai tempat deklarasi dukungan calon wali kota. Demonstrasi sarat politik tersebut berujung aksi saling dorong.

Ketika itulah, Andis berada di tengah kerumunan massa dan malah jadi sasaran pemukulan oknum Brimob. Berdasarkan rilis AJI Makassar, dari video yang kemudian jadi bukti, terlihat Andis ditarik paksa oleh oknum bersangkutan hingga terhempas ke tanah. Ia pun lalu dipukul dan ditendang. Beberapa bagian tubuhnya mengeluarkan darah. Meski sudah berteriak bahwa dirinya adalah jurnalis, ia tetap dipukul bahkan ketika sudah berbaring di tanah.

Atas peristiwa itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengecamnya. Tindakan represif oknum Brimob tersebut tidak bisa dibenarkan. Ketua AJI Makassar Qodriansyah Agam Sofyan menyesalkan adanya pemukulan yang tak semestinya terjadi.

Dalam catatan AJI Makassar, sudah berulang kali kekerasan jurnalis terjadi dengan institusi yang sama. Salah satu yang paling buruk ketika demonstrasi mahasiswa UNM 2014 silam. Empat jurnalis dari berbagai media menjadi korban. Namun hingga sekarang tidak ada kejelasan penyelesaian kasusnya.

Olehnya itu, AJI atas berulangnya kasus serupa, meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk serius menangani kasus ini. Meski telah ada permohonan maaf Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Adeni Mohan langsung ke media Inikata.com, proses hukumnya tetap harus berjalan.

“Kami berharap pengusutan perkara ini transparan, dan kalau terbukti melakukan kekerasan kepada jurnalis, oknum bersangkutan dihukum dengan alas UU 40 Tahun 1999 tentang pers,” kata Agam.

Namun, AJI tetap berharap ada komitmen dari media dan jurnalis yang jadi korban untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum. Kecaman tidak akan berbuah tindakan jika mengkompromikan kasus serupa. Karena dikemudian hari bisa berulang kembali.

AJI pula meminta semua media untuk membekali setiap jurnalisnya pemahaman menangani liputan dalam berbagai situasi. Jauh-jauh hari, AJI Makassar sudah menyuarakan antisipasi meningkatnya kekerasan jurnalis di musim pilkada.

(Rls)

Makassar 9 April 2018
Narahubung : Qodriansyah Agam Sofyan (Ketua)
Ancha Hardiansya (Sekretaris Umum)
Mustafa Layong (Koordinator Divisi Advokasi)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 12

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *