Regional

Ada Praktek Korupsi Dalam Kasus Perkawinan Anak

AKARBERITA.com, Makassar – Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel terus bergerak melalui berbegai kegiatan, dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Salah satunya melalui talkshow mengusung tema “Pelaminan Bukan Tempat Bermain Anak”, untuk pencegahan perkawinan anak, yang digelar, Jumat (7/12) di Gedung Penelitian Ilmiah Unhas.

Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama AIPJ2 Makassar, P3KG Unhas dan Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel tersebut, menghadirkan tiga narasumber, diantaranya akademis Ery Iswary, Kanwil Kementerian Provinsi Sulsel Anwar Abu Bakar dan Husmirah Husain dari Institute of Community Justice (ICJ) Makassar. Talkshow memaparkan prakrek korupsi dalam perkawinan anak.

Husmirah menjelaskan, materi yang dipaparkan berdasarkan hasil penelitian pada dua daerah yang ada di Sulsel, yakni Kabupaten Maros dan Bone, yang menunjukkan jika terdapat praktek korupsi dalam proses terjadinya perkawinan anak.

Dari penelitian tersebut, jelasnya, ditemukan fakta bahwa terdapat suap, pemalsuan identitas dan menaikkan usia untuk terjadinya perkawinan anak. Praktek tersebut, jelasnya, tentu saja melanggar nilai-nilai anti korupsi diantaranya adalah nilai integritas, transparansi, akuntabilitas dan nilai kejujuran yang merupakan nilai paling utama yang semestinya dijunjung tinggi dalam anti korupsi.

Data ini menunjukkan bahwa perkawinan anak bukan hanya disebabkan oleh kondisi kemiskinan, penyalahgunaan praktek budaya, rendahnya pendidikan orang tua dan penyebab lainnya, tapi juga dipicu rendahnya integritas para oknum aparat birokrat yang diiringi dengan pelanggaran nilai-nilai anti korupsi. “Kondisi ini diperparah dengan kurangnya kesadaran masyarakat untuk turut merawat nilai anti korupsi bahkan sebaliknya, semakin melanggengkan dan menyuburkan praktek korupsi,” katanya.

Praktek korupsi ditemukan dalam berbagai bentuk seperti suap untuk mengubah data khususnya tanggal lahir dan data lainnya yang dapat mempermulus pelaksanaan perkawinan anak.

Berdasarkan realitas tersebut maka upaya menyuarakan pencegahan perkawinan anak, adalah upaya strategis untuk mengatasi masalah yang akan dialami perempuan korban perkawinan anak yang berimplikasi pada kesehatan, pendidikan, kemiskinan, kematian ibu dan bidang terkait lainnya.

(Rls/AkarBerita)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!