Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Hukum & Kriminal

Tim Anti Bandit Polres Gowa Bekuk Dua Pelaku Curat

AKARBERITA.com, Gowa – Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali mengamankan dua pelaku pencurian pemberatan (Curat) di lokasi yang berbeda di Wilayah Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial AR Alias Ahmad, 21 dan AR Alias Rinto,21. Adapun aksi yang dilakukan pelaku berinisial AR Alias Ahmad ini berawal saat ia bekerja sebagai tukang cat di rumah tetangga korban di Kompleks BTN Minasa Indah dan mengetahui rumah yang menjadi target sementara ditinggalkan pemiliknya, disitulah pelaku melancarkan aksinya.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, AR Alias Ahmad ini juga diketahui memiliki riwayat kejahatan diantaranya mengambil sepatu, Handphone, 2 Unit Sepeda mini, helm, besi jendela, tembaga di lokasi yang sama tepatnya di BTN Minasa Indah, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Sementara dilokasi lain, kata AKBP Shinto, pelaku berinisial AR Alias Rinto melancarkan aksinya saat mengetahui adanya barang-barang milik korban yang disimpan dalam gudang dan menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat berkumpul, kemudian pelaku mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi pencurian dengan cara masuk melalui pintu belakang gudang dan membawa kabur barang korban menggunakan sepeda motor rekan pelaku.

AR Alias Rinto ini dibantu oleh 5 orang rekannya untuk menjalankan aksinya dan berhasil mengambil barang milik korban berupa travo las listrik dan dongkrak.

“Kedua pelaku yakni AR Alias Ahmad dan AR Alias Rinto melakukan aksinya bervariasi dan keduanya diamankan dilokasi yang berbeda. Keduanya juga tekah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda di Wilayah Kabupaten Gowa,” katanya saat melakukan Press Release pengungkapan kasus tersebut, Rabu (24/7).

Kedua pelaku, lanjut AKBP Shinto, mengakui semua perbuatannya kemudian Tim Anti Bandit melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, akan tetapi saat berada di salah satu rumah yang ditunjuk pelaku melakukan perlawanan dengan cara merampas senjata anggota sehingga dilakukan tindakan tegas kemudian membawa pelaku ke rumah sakit bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu dari tangan AR Als Ahmad diamankan barang bukti berupa 1 Buah Handphone Merk Vivo V9 warna Gold, 2 Unit Sepeda mini warna Biru dan Warna Hijau, 2 Buah Helm Merk KYT warna hitam dan Helm Merk Fino warna hitam, sedangkan pelaku AR Alias Rinto diamankan barang bukti berupa, 1 unit mesin pemotong kayu warna silver.

“Untuk kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutupnya.

(Henra)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 33

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *