Headline

Senin, 07 April 2025
Hukum & Kriminal

Gegara Anjing, Warga Desa Paraikatte Masuk Penjara

AKARBERITA.com, Gowa – SDL, 54 warga Desa Paraikatte, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa naik pitam melihat anjing peliharaannya di anggap anjing liar. Tak hanya sampai disitu, ia pun nekat membakar motor milik Supardi Aziz lantaran emosi dengan hal tersebut.

Akibat perbuatannya, SDL kini harus mendekam di dalam penjara Polsek Bajeng. Kanit Reskrim Polsek Bajeng Ipda Makmur mengatakan, kejadian tersebut berawal saat SDL sedang menyambit rumput di belakang SMK Hasanuddin Bajeng.

Saat sibuk menyambit, tiba tiba korbannya, Supardi Azis datang ke lokasi tersebut yang ingin menangkap anjing milik pelaku karena menganggap anjing tersebut adalah anjing liar yang ingin dijual ke pengepul di Makassar.

“Setelah itu, pelaku pun emosi hingga akhirnya mencari sepeda motor milik korbannya untuk dibakar sebagai pelampiasan emosinya kepada korbannya yang tidak berhasil menemui korbannya tersebut. Pelaku menyeret motor korbannya sejauh 10 meter yang terparkir di halaman SMK Hasanuddin dan membakarnya menggunakan korek gas,” katanya saat merilis kasus ini, Kamis (20/6).

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dalam kondisi hangus terbakar.

Pasca kejadian, dalam waktu 4 hari, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku tersebut di kediamannnya tepatnya di Desa Paraokatte Kecamatan Bajeng pada Kamis lalu. Pelaku pun tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan oleh Polsek Bajeng.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHPidana jo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

(Henra)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 33

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *