AKARBERITA.com, Parepare – Mantan Kadis Kesehatan Kota Parepare Muh Yamin, membenarkan isi surat yang beredar luas di sejumlah media sosial (medsos) pengembalian biaya pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 sebesar Rp1,5 miliar pada H Hamzah, pengusaha asal Papua di Mall Ratu Indah Makassar pada 2016 silam. Dalam surat yang ditandatanganinya bersama dua ASN lain bernama Taufiqurrahman dan Syamsul Idham, nama Wali Kota Parepare Taufan Pawe disebutkan sebagai pihak yang memerintahkan penyerahan dana itu.
Yamin membeberkan, dana yang diserahkan pengusaha asal Papua tersebut mencapai Rp1,8 miliar untuk memuluskan proyek sektor jalan pada DAK Tambahan tahun 2016 sebesar Rp40 miliar di Jakarta. Namun saat kucur, kata dia, proyek tersebut justru dikerjakan pihak lain.
“Saya mengurus proyek, setelah turun saya yang disuruh mengembalikan uang tersebut ke pengusaha Papua itu, karena proyeknya dikerjakan orang lain. Saya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat uang sebesar itu dari mana, kalau tidak uang kantor yang digunakan. Dan itu atas perintah wali kota,” ungkapnya.
Dana Rp1,5 miliar tersebut, kata Yamin lagi, diserahkan oleh kedua ASN yang ikut menemaninya ke Makassar. Surat yang beredar tersebut, jelasnya, sebagai dokumen pribadi yang menunjukkan jika ada peristiwa penyerahan dana tersebut.
“Tidak mungkin ada pernyataan bermaterai, jika tak ada kejadian seperti itu. Tapi saya tidak tahu siapa yang menyebarkannya. Yang jelas, surat yang sama ikut saya lampirkan dalam berkas kepolisian,” katanya.
Terpisah, Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengatakan, pihaknya langsung mengambil langkah cepat menyusul beredarnya surat tersebut di medsos, dengan menegur atasan langsung ASN yang turut bertandatangan, selain meminta klarifikasi langsung dari ASN bersangkutan.
“Mereka sudah menjelaskan dan tidak tahu masalah. Mereka juga baru baca isi suratnya karena mereka memang tidak tahu menahu soal surat itu. Mereka bertandatangan juga di bawah tekanan. Yang jelas itu tidak benar. Mengurus DAK dengan uang pun tidak benar, mau ditangkap sama KPK,” tegasnya.
Ditambahkan Taufan, tak ada kekhawatiran bagi pihaknya terhadap kasus yang menjerat bawahannya tersebut. “Hukum itu soal bukti, bukan asumsi. Saya silahkan saja diproses,” katanya.
Sementara Syamsul Idham mengakui ikut bertandatangan dalam surat pernyataan tersebut. Namun, kata dia, saat bertandatangan, dirinya tidak tahu persis isi surat karena tidak fokus.
“Saya bertandatangan karena saya bawahan yang disuruh oleh atasan. Alasannya, sebagai saksi,” jelasnya.
Syamsul juga tidak membantah jika ikut menemani mantan Kadiskes ke Makassar namun tak ada penyerahan uang seperti yang disebutkan dalam surat tersebut.
“Saya tidak fokus jadi tidak tahu isi suratnya waktu bertandatangan. Yang jelas, saya tandatangani akhir Desember 2018 lalu, saat beliau (Yamin) masih menjabat Kadiskes. Bukan tahun 2016,” tandasnya.
Terseretnya sejumlah nama pejabat dalam lingkup Pemkot Parepare dalam kasus raibnya dana Dinkes tahun 2018 yang mencapai Rp6,7 miliar, mencuat saat puluhan petugas Call Centre 112 Parepare menggelar demo lantaran jasanya tidak terbayar
(Dwi)