AKARBERITA.com, Gowa – Satuan Narkoba Polres Kabupaten Gowa, Rabu (5/12) kemarin, menggerebek gudang kosmetik yang diduga tak mengantongi izin edar lantaran tidak memiliki BPOM, di Perumahan Andi Tonro Permai, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Sombaopu. Hal itu dikemukakan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dalam menggelar press confrence, Kamis (6/12).
Shinto mengatakan, petugas berhasil menyita sejumlah barang kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan itu diantaranya cream gold sebanyak 236 potong, cream putih sebanyak 128 potong, Cream B sebanyak 93 potong dan bahan baku cream sebanyak dua gentong/ember.
“Kami juga berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinitial HSR, usia 26, yang juga merupakan pemilik dan pengedar kosmetik tersebut,” terang Shinto.
HSR mengakui, bahwa produksi dan pengedaran kosmetik itu telah berlangsung sejak tahun 2015, dengan sasaran lingkup wilayah Gowa.
Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 198 jo pasal 108 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 62 ayat (1) dan pasal 8 huruf a dan d UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 milyar.
(En/AkarBerita)