Headline

Jumat, 10 Januari 2025
DaerahNews

SDM-PKH Diberi BPJS Ketenagakerjaan

AKARBERITA.com, Maros – Guna meminimalisir resiko kerja Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) di Kabupaten Maros, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maros menggandeng PKH untuk memberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksana Teknis Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maros, Mulyarahmat Abubakar menjelaskan, sejauh ini ada sekitar 54 SDM PKH Maros. Dengan adanya bentuk kerja sama ini diharapkan seluruh SDM PKH sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Supaya dalam menjalankan tugasnya, mereka memiliki rasa aman.

Tak hanya SDM PKH yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan, namun keluarga penerima manfaat (KPM) juga akan diberikan BPJS ketenagakerjaan secara mandiri. Melalui SDM PKH inilah yang nantinya akan melakukan sosialisasi dilapangan.  Mereka akan menjadi perisai dan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi. Termasuk di dalamnya memberikan pemahaman ke KPM yang bekerja mandiri akan direkrut di BPJS Ketenagakerjaan.

“Disini kita menggandeng SDM PKH untuk melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ke Keluarga Penerima manfaat. Karena dari beberapa KPM ini ada yang mereka kerja serabutan, buruh informal yang sama sekali tidak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dari tempat kerjanya. Disinilah peran kita untuk memberikan mereka perlindungan kerja secara mandiri. Untuk itulah kami berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi SDM PKH, dan KPM,” paparnya.

Pelaksanaan ini kegiatan ini kata Rahmat, sejalan dengan Instruksi Presiden no 2 tahun 2021 tentang perlindungan pekerja rentan. Untuk memberikan perlindungan kepada KPM yang pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan memberikan iurang Rp16.500 perorang.

“Ini akan berbeda dengan keanggotaan bpjs Ketenagakerjaaan formal yang berada di perusahaan, yang iurannya dibayarkan perusahaan bersangkutan,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah PKH Kabupaten Maros Muhammad Agus BJ menambahkan, untuk melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan bagi KPM, maka pihaknya akan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mengatur terkait pembayaran iurannya.

(Naila)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 866

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *