Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Hukum & Kriminal

Gunakan Bom Ikan, Satpolair Polres Pangkep Ciduk 7 Nelayan

AKARBERITA.com, Pangkep – Satuan Polisi Perairan Polres Kabupaten Pangkep, menangkap tujuh pelaku bom ikan yang sedang beroperasi, di wilayah perairan Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tanggaya Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Ketujuh pelaku adalah nelayan asal Pulau Sailus, Kecamatan Liukang Tanggaya, Pangkep, yakni RC, 37), R, 24, S, 32, W, 29, E, 18, A, 37 dan B, 20.

Kasat Polair Iptu Deki Marizaldi mengatakan, pelaku disergap oleh personil Satpolair Polres Pangkep, saat sedang melakukan patroli dan melihat adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom ikan.

“Anggota sedang patroli, pada hari Jumat, Minggu pagi pukul 10.00 Wita. Di Pulau Sapuka Kecamatan Liukang Tanggaya, terlihat ada aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak. Saat itu juga kami amankan para pelaku dan barang bukti ke kantor Sat. Polair untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya.

Dalam aksinya, lanjut Deki, para pelaku menggunakan satu unit perahu jolloro. Dan saat dilakukan penyergapan ditemukan barang bukti, 1 jerigen ukuran 5 liter, 1 mesin kompressor, 1 buah Sampang kecil, 1 buah kacamata selam warna hitam, 2 buah dakor, 2 buah Pasang pins, 2 roll selang dengan panjang 150 M, 1 ember plastik dengan penutup ukuran kecil, 15 botol plastik bekas air mineral berisi butiran putih dengan pemberat 1 batu kali, 3 botol plastik bekas air mineral ukuran sedang, 7 botol plastik bekas air mineral ukuran besar berisi butiran putih tanpa pemberat batu, 22 detonator jenis lappa-lappak yang Sudah dirakit, 16 batang detonator yang sudah dirakit yang terpasang pada tutup botol bekas air mineral, 2 buah alat penusuk yang terbuat dari gagang sikat gigi, 1 buah gabus berisi ikan berbagai jenis.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji membenarkan, dalam konferensi pers bahwa 7 pelaku telah diamankan di Polres Pangkep.

“Sat Polair telah mengamankan para pelaku dan barang bukti di Polres Pangkep” ujar Kapolres.

(Achmad)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 33

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *