AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Kementerian Agama, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), serta para pimpinan Ormas Islam memberlakukan 9 poin yang dirunut dalam maklumat sebagai upaya strategis mencegah penyebaran Virus Corona.
Penandatanganan maklumat bersama digelar di Posko Induk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang terletak di Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Selasa, (21/4)
Maklumat ditandatangani secara bersama ini dilakukan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Ketua DPRD Andi Nurhatina, Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Adi Syahputra Siregar, Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto, Kajari Amir Syarifuddin, Kepala Kantor Kementerian Agama Abd Gaffar, Ketua MUI Parepare Abd Halim, Ketua DMI Abdul Shafatiarah, Ketua PC NU Hannani, Ketua PD DDI Parepare Syarifuddin, Ketua PD Muhammadiyah Amaluddin, Ketua DPD LDII Sudalto, Ketua FKMPN Abdullah, dan Ketua DPD Wahdah Islamiyah Rudy Muradi.
Taufan mengapresiasi atas inisiasi Kementerian Agama atas lahirnya maklumat ini. “Kami pemerintah kota memberikan dukungan, namun NU dan Muhammadiyahlah yang bisa langsung turun ke lapangan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mematuhi maklumat yang dikeluarkan ini demi keselamatan umat,” ujarnya.
Adapun 9 poin isi maklumat tersebut, yaitu: Pelaksanaan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid diganti dengan shalat Dhuhur dan shalat berjamaah di rumah masing-masing. Setiap pengurus masjid dianjurkan untuk tetap mengumandangkan azan sebagai tanda masuknya waktu pelaksanaan ibadah shalat. Pelaksanaan ibadah shalat tarawih, buka puasa dan sahur dilakukan secara individu atau bersama keluarga inti di rumah atau tempat tinggal masing-masing. Pelaksanaan syiar-syiar agama seperti sahur di jalan (sahur on the road), buka puasa bersama (iftar jama’i), nuzulul qur’an dan i’tikaf di masjid pada malam sepuluh terakhir ramadhan dan takbiran keliling ditiadakan.
Selanjutnya, Pembayaran zakat, infaq dan sedekah (ZIS) agar dibayarkan lebih cepat dari waktunya dan dapat ditransfer langsung kepada unit pengumpul zakat (UPZ) dengan ketentuan untuk zakat Fitrah dapat dibayarkan di awal ramadhan tanpa menunggu malam idul fitri serta penyalurannya hendaknya petugas dilengkapi alat pelindung kesehatan. Pelaksanaan shalat Idul Fitri menunggu Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan keputusan Menteri Agama RI Tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari raya Idul Fitri 1441 H.
Selain itu, Informasi tentang Covid-19 hendaknya selalu merujuk kepada Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Parepare. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama, saling menjaga ketertiban dan keamanan maupun saling menanggung dan membantu kebutuhan.
(Syari)