AKARBERITA.com, Parepare – Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kota Parepare, merilis pemusnahan 3,5 juta batang rokok ilegal, Selasa, (10/12) di Kawasan Pelabuhan Ajatappareng Parepare.
Pemusnahan disaksikan Forkopimda dalam wilayah kerja Bea Cukai Parepare, Kalapas, Kepala Pajak, Kepala Perbendaharaan, Manager PT Pelindo, Kepala KSOP, Kepala Karantina, Kepala Kantor Kesehatan Parepare, Kasatpol Parepare, Wajo dan Enrekang, serta seluruh staf Bea Cukai Parepare
Kepala Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Parepare, Eva Arifah Aliyah mengungkapkan, pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare Tahun 2018 dan 2018 dalam melaksanakan tugas pengawasan dibidang cukai, dan sinergitas koordinasi yang baik dengan pihak TNI, kepolisian, DJKN, pemkot Parepare dan instansi terkait lainnya.
“Penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai selama tahun 2019, Kantor Bea Cukai Parepare berhasil melampaui target yang ditetapkan dengan total penerimaan yang berhasil dicapai sebesar Rp87.722.661.521 dari target yang trlah ditetapkan sebesar Rp16.964.590.000,” ungkapnya.
Untuk pemusnahan rokok ilegal kata Eva, kerugian negara yang diselamatkan ditahun 2018 sebesar Rp721.667.677, dan untuk 2019 sebesar Rp. 734.962.096. “Total pemusnahan hingga ditahun 2019 berjumlah, Rp1.456.629.773, berbagai jenis barang BKC HT Rokok,”terang dia.
Sementara, pemusnahan HPTL Liquid Vapor kata Eva, sebanyak 80 botol dengan nilai barang sebesar Rp2.037.960, dengna total kerugian negara sebesar Rp518.000.
Eva menambahkan, pihaknya juga mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha dibidang cukai untuk lebih mentaati ketentuan terutama produsen dan distributor.
Asisten III Setdako Parepare, Hariyanto mengatakan, pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada para penjual maupun produsen ilegal, dan juga menjadi komitmen pemkot bersama Bea Cukai, serta seluruh elemen masyarakat bebas dari peredaran barang ilegal.
(Eni)