AKARBERITA.com, Parepare – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, bergerak cepat dalam menyikapi beredarnya video penyekapan yang disertai penganiayaan, yang viral di media sosial (medsos).
Dari 10 terduga pelaku yang berhasil diringkus, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kekerasan terhadap perempuan berinisal IN alias JN, 22.
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto mengatakan, penangkapan dilakukan atas adanya tindak pidana dugaan persekusi, atau penyekapan dengan kekerasan dilakukan bersama-sama.
Budi menjelaskan, awalnya korban dicurigai mengambil barang berupa telur sebanyak 12 rak yang kejadiannya pada hari Kamis, 21 November 2019, kemarin, sekitar pukul 19.30 Wita, di Jalan Tassiso, Kecamatan Bacukiki.
“Korban memang sering melakukan pencurian dibeberapa tempat. Namun, saat diintrogasi dengan pelaku, mereka menggunakan cara yang salah dengan melakukan kekerasan, dan secara hukum tentu hal tersebut tidak dibenarkan,” tegasnya.
Video yang beredar dibeberapa media sosial tersebut, pelaku sengaja menyebarkan dan merekam untuk memasang pembaruan distory aplikasi Whatsapp miliknya. Dalam video itu mempertontonkan IN dipaksa untuk mengakui perbuatannya, bahkan ada beberapa orang yang memukul memakai ikat pinggang dibagian kepala IN.
Sementara Kasat Reskrim Polres Parepare, IPTU Asian Sihombing mengemukakan, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dalam kejadian tersebut di antaranya, satu buah parang, satu potong kayu balok, ikat pinggang, lakban, gunting, dan satu unit sepeda motor yang dipakai untuk menjemput korban.
“Balok ini digunakan pelaku memukul korban. Sementara parang digunakan memotong rambut korban. Usia para pelaku di atas 21 tahun,” katanya.
Saat itu, tambah Asian, pihaknya masih fokus untuk kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dan kami akan kembangan lagi. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun untuk pelaku kekerasan,” tandasnya.
(Luki)