Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Hukum & Kriminal

Pelaku Pengeroyokan Guru Ditetapkan Jadi Tersangka

AKARBERITA.com, Gowa – Kepolisian Resor (Polres) Gowa menetapkan pelaku pengeroyokan guru SD Negeri Pa’bangiang Gowa sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni NV, 20 dan AVR, 17.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menyebutkan, kedua tersangka pengeroyokan ini akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.

“Ancaman hukumannya itu minimal 5 tahun 6 bulan penjara,” katanya saat merilis kasus ini, Kamis (5/9).

Shinto menjelaskan, kasus pengeroyokan guru ini terkuat lantaran viralnya aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua tersangka di media sosial pada tanggal Rabu (4/9) kemarin.

Hal ini direspon cepat oleh Unit PPA Polres Gowa dengan langsung menangkap kedua tersangka pada tanggal (5/9) sekira pukul 21:30 Wita.

“Kita juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan,” jelasnya.

Shinto Silitonga sangat menyayangkan kasus pengeroyokan ini. Sebab kata dia, kedua pelaku melakukan pengeroyokan didalam kelas dan dihadapan siswa.

“Ini akan berdampak psikologis bagi siswa lain yang melihat kejadian ini. Dengan alasan apapun, tersangka seharusnya tidak masuk ke dalam kelas,” ujarnya.

Diketahui, kedua tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap guru SD Negeri Pa’bangiang atas nama Astiah.

(Henra)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 33

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *