AKARBERITA.com, Parepare – Satuan Unit IV Kamneg Satuam Intelkam Polres Kota Parepare, bekerjasama dengan Tim Crime Hunter Sat Reskrim Polres Parepare, berhasil mengamankan lelaki Yusuf alias Ucu, 25, pelaku pemerasan dan pengancam di Perumahan Grand Yuda II, Jalan Bukit Madani, Kecamatan Ujung, Parepare.
Kanit Intelkam Polres Parepare IPDA Adam Syam mengatakan, diciduknya pria asal Kabupaten Majene, Sulbar tersebut, berdasarkan laporan masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap wanita berinisial SY, 24 yang di lakukan oleh lelaki Yusuf.
“Pelaku diamankan lantaran meminta memeras SY, 24, sebesar Rp10 juta. Pelaku merekam korbannya yang sedang mandi lalu meminta tebusan. Modusnya, mengancam menyebarkan video korban di media sosial,” katanya.
Adam menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan bersama tim gabungan, pihaknya berhasil diamankan di salah satu perumahan tepatnya di Jalan Bukit Madani.
“Pada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dialah yang telah merekam korban saat sedang mandi dan meminta tebusan. Pelaku telah kita serahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Parepare IPTU Asian Sihombing mengemukakan, peristiwa perekaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi ketika korban mandi sore. Pelaku, kata dia, mengambil gambar selama sembilan menit yang direkamnya melalui plafon. Selanjutnya, tambah dia, pelaku melakukan pemerasan melalui WhatsApp, dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menolak memberi tebusan sesuai nilai yang diminta pelaku.
“Bukan kali pertama pelaku menjalankan aksinya. Sebelumnya, sudah ada tiga korban lain yang direkam oleh pelaku di lokasi yang sama. Kasusnya sementara kami kembangkan,” tandasnya.
(Luki)